Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal saat ini masih menjabat Ketua Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal saat ini masih menjabat Ketua Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya).
Demikian disampaikan Anggota Mahkamah Partai Berkarya Hendrawan Ramli.
Hal itu sekaligus membantah kabar yang menyebutkan perubahan struktur posisi Ketua Mahkamah Partai Berkarya dari Syamsu Djalal ke Syamsul Zakaria.
"Iya Pak Syamsu masih menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya," kata Hendrawan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Sosok Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya: Pernah Jadi Danpuspom ABRI
Hendrawan menjelaskan, perubahan struktur partai tidak boleh dilakukan dalam Rapimnas.
Perubahan susunan Mahkamah partai hanya boleh dilakukan saat Munas Partai Berkarya.
Atas dasar itulah, ada laporan beberapa kader karena ada penyalahgunaan kewenangan.
Sehingga dalam amar putusan Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.
"Kalau mau diubah itu dia harus mengusulkan melalui munas sementara dia hanya melalui rapimnas dia ubah itu," ujarnya.
"Semenjak tanggal diputuskannya perkara itu, Badarudiin sudah tidak menjabat sekjen. Jadi apapun yang dia lakukan sekarang ini itu inkonsititusi dan illegal," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) memberhentikan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Syamsu Djalal dari jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya.
Hal tersebut diketahui dari salinan surat bernomor 063/B/DPP/BERKARYA/XII/2020 yang ditandatangani oleh Badaruddin bersama Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
Syamsul Zakaria ditunjuk untuk menggantikan Syamsu Djalal menduduki posisi Ketua Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2020.
"Ketua Mahkamah Partai Berkarya Syamsu Djalal berubah menjadi Syamsul Zakaria," demikian bunyi surat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021).