BNPT: 1.250 WNI Pergi ke Irak dan Suriah Ikut Kelompok Terorisme, Ada yang Tewas dan Ditahan
Catatan BNPT: 1.250 WNI pergi ke Irak dan Suriah ikut kelompok terorisme, ada yang tewas, ditahan dan berada di pengungsian.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat ada 1.250 warga negara Indonesia (WNI) yang telah pergi ke Irak dan Suriah sampai 2021 ini.
Kepergian ribuan WNI itu ke Irak dan Suriah untuk mengikuti kelompok-kelompok terorisme.
"Dari jumlah yang pergi ke Irak dan Suriah itu, sebagian telah meninggal dunia akibat aksi bom bunuh diri, sebagian ditahan, sementara wanita dan anak-anak saat ini berada di kamp pengungsian," ungkap Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam webinar, Jumat (5/2).
Baca juga: Soal Terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Kepala BNPT: Ancaman Terorisme Nyata Adanya
Mereka semua yang pergi ke Irak dan Suriah terbujuk dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi oleh kelompok-kelompok terorisme.
Boy mengungkapkan, ini merupakan dampak proses radikalisasi yang dilakukan secara masif oleh kelompok-kelompok terorisme.
Proses radikalisasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di skala global, dunia.
"Dampak dari proses radikalisasi masif ini telah nyata mendatangkan beberapa korban jiwa dari masyarakat Indonesia," ujar Boy.
Menurut catatan BNPT, sudah hampir 2.000 masyarakat Indonesia berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme dalam waktu 20 tahun terakhir.
"Ancaman tindak kejahatan terorisme adalah ancaman yang nyata adanya di tengah masyarakat," ucap Boy Rafli.
Baca juga: Kepala BNPT: Kita Tidak Ingin Ada Lagi Anak yang Menjadi Pelaku Bom Bunuh Diri
Tindak kejahatan terorisme bisa terjadi di mana saja, siapa saja bisa menjadi korbannya dan bahkan bisa menjadikan masyarakat sebagai bagian dari tindak kejahatan ini.
Bila tidak waspada, masyarakat dapat masuk dalam pengaruh radikalisasi dan secara tidak sadar ikut aksi kejahatan terorisme.
Atas dasar itu, BNPT memprakarsai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021.
Boy Rafli mengungkapkan, pembentukan Perpres RAN PE didasari semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.