Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Pemilu Penting Untuk Perbaikan Kualitas Demokrasi

Fraksi PKS juga ingin agar pilkada serentak dinormalisasi pada 2022 dan 2023 agar kepemimpinan daerah di masa pandemi oleh pejabat defenitif. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Pemilu Penting Untuk Perbaikan Kualitas Demokrasi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai, revisi UU Pemilu harus terus jalan karena kebutuhan kita untuk memperbaiki kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu. 

"Kami melihat ada kebutuhan dan kepentingan revisi UU Pemilu yaitu untuk perbaikan kualitas demokrasi hasil evaluasi kita atas penyelenggaraan pemilu lalu," kata Jazuli kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Legislator PKS : Janji Pemberantasan Sindikasi PMI, Pemerintah Kebobolan di Awal Tahun 2021

Jazuli mengatakan sejatinya semua Fraksi di Komisi II sudah setuju dan saat ini draf revisi UU Pemilu sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi dan sinkronisasi. 

Jadi menurutnya semua fraksi melihat urgensi revisi tersebut. 

"Sejumlah isu strategis antara lain ambang batas parlemen, ambang batas presiden, alokasi kursi, keserentakan pemilu, hingga perbaikan rekapitulasi yang lebih baik. Tak kalah penting desain pemilu yang mencegah keterbelahan seperti pengalaman pemilu 2019," ujarnya.

Menurut Anggota Komisi I ini ada urgensi untuk segera merevisi UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

Fraksi PKS berprinsip ingin agar syarat pencalonan presiden lebih ringan sehingga lebih banyak alternatif capres yang muncul dan itu jelas baik bagi rakyat dan mencegah polarisasi atau keterbelahan seperti pemilu 2019.

Baca juga: Perludem Soroti Perubahan Sikap Parpol yang Ingin Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

Fraksi PKS juga ingin agar pilkada serentak dinormalisasi pada 2022 dan 2023 agar kepemimpinan daerah di masa pandemi oleh pejabat defenitif. 

Lagi pula jika digelar pada 2024 beban dan ongkos ekonomi, sosial, dan politik menjadi sangat berat berat. 

"Waktu pilpres dan pileg jadi satu saja sudah sangat berat bagi penyelenggara hingga menimbulkan banyak korban jiwa, apalagi ini akan ditambah dengan pilkada serentak," pungkasnya.

Dengan seluruh urgensi tersebut, menurut Jazuli, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas