Besok PPKM Skala Mikro Diberlakukan, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah
Pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memulai strategi baru dalam menekan laju penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada Selasa (9/2/2021).
Adapun aturan penerapan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.
Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:
PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona hijau
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
2. Zona kuning
Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah
Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Konsep Belum Jelas
Menanggapi rencana pemberlakuan PPKM mikro ini, epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengatakan, konsep dari kebijakan tersebut masih belum jelas, baik secara istilah maupun secara substansi.
"Apa yang dimaksud dengan PPKM berskala mikro? Apa istilah ini sama dengan karantina wilayah berskala mikro? atau apakah sekedar nama lain dari istilah semacam "kampung tangguh"?" kata Windhu.
Windhu mengatakan, kalau yang dimaksud dengan PPKM mikro adalah karantina wilayah tapi berskala mikro, berarti ada wilayah mikro (RT/RW/Desa-Kelurahan) yang dikarantina, tetapi ada juga yang tidak dikarantina.
"Apa indikator penetapan wilayah-wilayah mikro yang akan dikarantina dan yang tidak? Bukankah dalam kondisi testing rate dan contact tracing yang sangat kecil di Indonesia (3 persen populasi saja belum sampai) kita seperti punya peta buta, sehingga tidak bisa menetapkan wilayah mikro yang berisiko tinggi/rendah," kata Windhu.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Minus 2.07 Persen, PPKM Jadi Blunder dan Stimulus Kurang Efektif
Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan
Selain itu, dia juga mempertanyakan status wilayah mikro yang dianggap berisiko rendah karena dinilai tidak ada kasus atau kasusnya sedikit.
"Memang benar-benar tidak ada kasus atau kasus sedikit? Itu bisa sangat menyesatkan, karena bisa saja itu semu karena kita tidak mampu mendeteksinya akibat testing yang sangat lemah," kata Windhu melanjutkan.
Menurut dia, bila testing rate makin lemah, maka karantina wilayah yang diberlakukan harus makin makro, sedikitnya tingkat kota/kabupaten, atau tingkat provinsi, pulau atau nasional.
Sedangkan semakin tinggi testing rate, maka makin bisa dilakukan karantina wilayah yang mikro, bahkan sampai tingkat RT-RW.
"Contoh yang dilakukan di Hongkong. Pemerintahnya bisa melakukan lockdown tingkat mikro, yaitu blok-blok, karena testing ratenya mencapai lebih dari 85 persen populasinya," ujar Windhu.
Di sisi lain, Windhu mengatakan, jika pengertian PPKM berskala mikro adalah semacam "kampung tangguh", maka sebetulnya kebijakan tersebut tidak berbeda dengan apa yang selama ini disebut oleh pemerintah sudah dilakukan.
"Ya enggak apa-apa kalau ini yang dioptimalkan. Berarti ini sebuah pengakuan bahwa konsep "kampung tangguh" selama ini belum banyak diimplementasikan dengan benar, hanya nama doang," kata Windhu.
Windhu menilai, seharusnya pemerintah tidak hanya suka bermain istilah atau nama dalam hal menentukan kebijakan.
Menurut dia, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19, secara substansi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan public health atau epidemiologi.
"Yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100 persen menjalankan protokol kesehatan," kata Windhu.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah