Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jenjang Pendidikan Madrasah

Kemenag terbitkan kurikulum darurat di masa pandemi yang lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jenjang Pendidikan Madrasah
Foto Humas Kemenag RI
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.

Kurikulim yang bersifta sementara dan berlaku pada masa pandemi Covid-19 ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan,
panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19.

"Sebenarnya ini sudah disiapkan tahun lalu, dan semakin relevan saat pandemi menunjukkan grafik naik drastis," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kemenag Minta Perguruan Tinggi Islam Terapkan Digital University di Masa Pandemi Covid-19

Kurikulum darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). 

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara penuh.

Panduan ini penting diterapkan oleh sekolah, mengingat kondisi school from home bisa berlanjut sampai batas waktu tidak jelas.

BERITA TERKAIT

Kemenag saat ini memantau implementasinya di sekolah-sekolah di bawah Kemenag.

Penelitian sebelumnya telah mengungkap adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan anak stres terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.

Akibat minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar, ditambah tekanan akibat sulitnya transformasi pelajaran menyebabkan stres pada anak didik meningkat. Untuk itu panduan kurikulum darurat diharap dapat menjadi jalan keluar yang implementatif.

Selama masa pandemi terdapat kasus kekerasan yang tidak terdeteksi.

Baca juga: Ada Puluhan Anak di Bawah Umur Menikah di Kota Padang, Disebut karena Accident, Ini Kata Kemenag

Sebelumnya, Kemenag menemukan fakta bahwa pandemi Covid-19 telah memicu tingginya kasus perkawinan anak di bawah umur.

Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun pada mefio tahun lalu.

Saat ini Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Satu di antara alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas