Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Komnas HAM Ungkap Kasus Intoleransi Soal Seragam Sekolah Tidak Hanya Terjadi di Padang

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kasus intoleransi terkait seragam sekolah tidak hanya di terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Bar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Ungkap Kasus Intoleransi Soal Seragam Sekolah Tidak Hanya Terjadi di Padang
screenshot
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kasus intoleransi terkait seragam sekolah tidak hanya di terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Beka mengungkapkan sejak enam tahun yang lalu telah terjadi penerapan aturan yang diskriminatif terhadap siswa terkait seragam sekolah.

"Peristiwa yang sama yang terjadi di daerah lain. Kita mencatat di Bali tahun 2014 ada pelarangan penggunaan jilbab di SMA Denpasar," ujar Beka dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021).

Kejadian serupa, menurut Beka, juga terjadi di Provinsi Papua. Komnas HAM mencatat ada dua kejadian yang terjadi di Papua.

Selain itu, Beka mengungkapkan banyak laporan yang masuk mengenai aturan mengenai seragam yang intoleran setelah kasus di SMKN 2 Padang mencuat.

"Kemudian juga setelah kejadian di Padang, banyak sekali informasi yang masuk," tutur Beka.

Baca juga: Catatan Tentang SKB 3 Menteri Mengenai Pemakaian Jilbab di Sekolah

Komnas HAM, menurut Beka, telah melakukan beberapa langkah setelah terjadinya kasus intoleransi di Padang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketika terjadi kasus di Padang, kami langsung melakukan beberapa langkah begitu, dan kebetulan kami memiliki kantor di Sumatera Barat," ucap Beka.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas