KPK Cecar Operator Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos COVID-19
Ali menuturkan, penyidik sebelumnya telah memanggil Agustri untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal pelaksanaan pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut dikonfirmasi dari Agustri Yogasmara selaku operator dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kemensos Minta Bantuan Polri untuk Awasi Penyaluran Bansos 2021
Ali menuturkan, penyidik sebelumnya telah memanggil Agustri untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Hanya saja, yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sementara itu, usai rampung diperiksa tim penyidik KPK, Agustri Yogasmara memilih irit bicara seputar hasil pemeriksaannya.
Mengenakan topi dibalut jaket kelir abu-abu, Agustri Yogasmara berjalan agak ngebut sembari terus menunduk.
Baca juga: Kemensos Minta Bantuan Polri untuk Awasi Penyaluran Bansos 2021
"Tanya penyidik, tanya penyidik," ucap Yogas di teras Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) sore.
Diketahui, Agustri Yogasmara merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2/2021) lalu, Agustri menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.
Harry diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Agustri kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.