Ombudsman RI: Tingkat Kepatuhan Rendah di Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota
Ombudsman RI memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei Kepatuhan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei Kepatuhan.
Secara berkelanjutan, Ombudsman sejak tahun 2013 melakukan pengukuran kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, Tingkat kepatuhan mengalami perbaikan, meskipun secara keseluruhan tingkat kepatuhan masih rendah terutama pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Lely Pelitasari Soebekty dalam sambuatan Peluncuran Laporan Tahunan 2020 melalui virtual, Senin (8/2/2021).
"Hal ini diperkuat dengan data laporan masyarakat ke Ombudsman yang paling banyak melaporkan Pemerintah Daerah dibanding instansi lainnya," kata Lely.
Karena itu, kata Lely, menjadi relevan kiranya perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi lebih besar sebagai lini depan penyelenggaraan layanan publik.
Ombudsman menyadari bahwa tidak mudah melakukan perbaikan layanan publik, terutama perbaikan yang bersifat sistemik.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Pelayanan Publik di Daerah Diperhatikan
Untuk itu, ada satu prinsip yang menjadi visi sejak awal bertugas, yakni layanan publik yang berkeadilan, meskipun dalam beberapa kasus seringkali Ombudsman harus menghadapi kontroversi. PPDB contohnya.
Lely menyebut, di tahun-tahun pertama pengaduan tentang PPDB banyak terkait pungli dan penyimpangan prosedur dalam penerimaan siswa baru.
"Setelah kemudian Ombudsman menginisiasi sistem zonasi bersama Kemendikbud, masyarakat membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat menerima sistem ini sebagai sistem PPDB yang berkeadilan," jelasnya.