Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.
Ia juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra
Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong Pinangki untuk jadi Justice Collaborator untuk mengungkap peran pihak lain khususnya King Maker.
"Saya menyarankan Pinangki segera mengajukan diri sebagai Justice collaborator ke KPK. Karena saat ini KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum diproses oleh Bareskrim dan Kejagung. Terutama soal king maker yang belum bisa diungkap," ujar Boyamin.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya
Menurut Boyamin, daripada Pinangki menjalani hukuman 10 tahun, tidak ada potongan dan remisi, ia bisa mengajukan menjadi JC.
"Setidaknya mengungkap king maker atau istilah 'bapak-ku' yang telah disebut-sebut. Nanti dia akan mendapat keringanan, remisi, asimilasi, sehingga tak perlu menjalani hukuman 10 tahun," katanya.
Terkait putusan hakim sendiri, Boyamin mengaku menghormatinya. "Apalagi putusan ini melampaui tuntutan jaksa. Dari 4 tahun menjadi 10 tahun. Saya sebenarnya minta 12 tahun. Tapi ini sudah 10 ya sudah mendekati rasa keadilan," katanya.
Terbukti bersalah
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.