Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024

Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Refly Harun - Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyoroti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengundur waktu Pilkada serentak pada 2026.

Selain itu, KPU juga mengusulkan masa jabatan kepala daerah diperpanjang.

Menurutnya, usulan KPU masuk akal, jika pemilihan serentak tetap dilakukan pada 2024, tapi masa jabatan kepala daerah dapat diperpanjang.

Contohnya, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 2022.

Baca juga: Partai Koalisi Pemerintah dan PAN Kompak Dukung Pilkada 2024, PKS dan Demokrat Tak Sepakat

Baca juga: Peneliti LIPI Usulkan Pilkada Digelar 2022, Tidak Disatukan dengan Pilpres dan Pileg

"Sebenarnya pilihan yang disampaikan KPU, itu masuk akal seandainya konteksnya tetap pemilu atau Pilkada serentak di 2024."

"Yang berakhir tahun 2022, tetap diperpanjang 2024," kata Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Minggu (7/2/2021).

Jika Pilkada benar-benar dilakukan serentak pada 2024, maka beberapa wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum tahun 2024, akan dipimpin sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Berita Rekomendasi

Menurut Refly, pejabat Plt tak memiliki kemampuan layaknya seorang gubernur yang dipilih rakyat langsung.

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun
Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun (Screenshoot video dari akun YouTube Refly Harun)

Baca juga: PKB Dukung Pilkada Serentak Nasional Digelar 2024

Baca juga: Bantah Dukung Moeldoko jadi Capres 2024, Politisi Nasdem: Dari List Siapa yang Pantas Belum Termasuk

"Jadi, kita tetap dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih."

"Bukan dipimpin unelected official karena dia tidak punya mandat demokrasi sesungguhnya."

"Pejabat atau Plt tidak bisa mengambil keputusan yang strategis, karena dia bukan gubernur yang sesungguhnya," ucapnya.

Namun, Refly mengatakan ada persoalan yang muncul jika jabatan kepala derah diperpanjang hingga tahun 2024.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Baca juga: Anies-Prabowo Lakukan Pertemuan, Pengamat: Bahas Kemungkinan Buat Roadmap Menuju 2024

Baca juga: Pengamat Jelaskan Urgensi Revisi UU Pemilu

Ada ketidakseimbangan waktu masa jabatan antara kepala daerah satu dengan lainnya.

"Kalau diperpanjang sampai 2024, maka memang ada persoalan juga dengan mereka yang baru dipilih di tahun 2021."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas