Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024
Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
"Menjabat 2021 berarti mereka didiskon masa jabatannya hanya 3 tahun saja. Di situnya tidak adil juga," tuturnya.
Refly menyampaikan, bisa saja pemilu serentak diundur pada 2026.
"Gimana kalau 2026? yang dilantik 2021, setelah ini kan ada pelantikan kepala daerah dan wakil pemenang pilkada 2020 kemarin. Mereka menjabat completed selama 5 tahun."
"Hanya memang, yang masa jabatannya semacam Anies berakhir di tahun 2022, dapat bonusnya besar sekali, yaitu 4 tahun," terang Refly.
"Kalau dianggap terlalu lama, maka pilihannya adalah 2022 tetap diadakan pemilihan kepala daerah dan pemilihan serentak di tahun 2026," tambahnya.
KPU Usul Pilkada Serentak Diundur Setelah Pemilu, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.
Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.
Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.
Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Bertemu Prabowo, Anies Diduga Lobi Gerindra untuk Dukungan di Pilkada DKI
Baca juga: Indonesia Diprediksi Bebas Covid Lebih dari 10 tahun, Lebih Lama dari Rerata Dunia, Ini Alasannya
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak."
"Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucapnya.