Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024

Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Refly Harun - Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024. 

Menurutnya Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.

Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto Pekan Lalu, Tak Ada Pembicaraan Soal Pilkada DKI Jakarta

Padahal kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.

Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.

"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.

(Tribunnews.com/Shella/Danang)

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas