Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024
Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.
Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.
Menurutnya Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.
Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.
Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto Pekan Lalu, Tak Ada Pembicaraan Soal Pilkada DKI Jakarta
Padahal kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.
"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.
(Tribunnews.com/Shella/Danang)