Cerita Profesi Jurnalis Antar Mustolih Siradj Jadi Advokat Publik
Menyambut Hari Pers Nasional, berikut cerita Mustolih Sirodj yang kini menekuni profesi advokat setelah sebelumnya menjalani liku-liku profesi jurnali
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Profesi jurnalis tak bisa dipisahkan dari bidang lain.
Tak jarang profesi ini mengantarkan seseorang pada profesi lainnya.
Satu di antaranya dilalui Mustolih Sirodj yang kini telah menjalani profesi advokat selama 10 tahun sesudah sebelumnya menjadi jurnalis.
Namanya mencuat ke publik saat mengungkap soal transparansi donasi atau sumbangan masyarakat yang diminta jaringan raksasa minimarket pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan hingga Juni 2021
Saat itu dia meminta agar perusahaan minimarket transparan terhadap donasi atau sumbangan masyarakat.
Selain itu, dia juga menjadi satu di antara advokat yang pernah membongkar praktik beberapa oknum perusahaan travel umrah yang menipu ratusan ribu calon jemaahnya yang beberapa tahun lalu.
Menyambut Hari Pers Nasional, berikut cerita Mustolih Sirodj yang kini menekuni profesi advokat setelah sebelumnya menjalani liku-liku profesi sebagai jurnalis.
Baca juga: Agum Gumelar Dukung Pemberian Vaksin pada Wartawan yang Bertugas di Garda Depan
Alasan Beralih dari Jurnalis Menjadi Advokat
Sarjana Perbandingan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu merintis karier mulai dari nol.
Profesi sebagai advokat bukan pekerjaan pertama yang dilakukan Mustolih Sirodj setelah lulus sarjana.
Dia sempat meniti karier sebagai seorang jurnalis. Profesi sebagai jurnalis dijalani sekitar 8 tahun.
“Saya tertarik ke profesi advokat ketika menjadi wartawan. Saya melihat advokat publik keren sekali,” kata Mustolih, kepada Tribunnews.com, ditemui di Depok, pada Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Selamat Hari Pers Nasional Kepada Seluruh Insan Pers di Indonesia
Sama-sama profesi mulia, dia menilai advokat mampu langsung menjadi jalan untuk membela kepentingan masyarakat yang dinilai tertindas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.