Cerita Profesi Jurnalis Antar Mustolih Siradj Jadi Advokat Publik
Menyambut Hari Pers Nasional, berikut cerita Mustolih Sirodj yang kini menekuni profesi advokat setelah sebelumnya menjalani liku-liku profesi jurnali
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Sewaktu menjadi jurnalis, dia mengaku hanya dapat menuliskan apa yang dilihat.
Hal ini berbeda dari advokat, di mana advokat dapat melakukan proses advokasi kepada masyarakat yang bermasalah secara hukum.
“Wartawan ketika melihat ketimpangan, ketidakadilan paling banter menulis. Setelah itu kan tidak bisa langsung melibatkan diri bertarung melakukan advokasi. Saya tidak puas,” ujarnya.
Akhirnya pada 2009, Mustolih Sirodj memutuskan untuk mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dia menjalani pelatihan dan pendidikan PKPA yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Lambat laun, dia memutuskan meninggalkan profesi jurnalis. Pengalaman sebagai jurnalis mendukung kerja sebagai advokat.
“Saya diam-diam meluangkan waktu ikut pendidikan advokat. Lambat laun saya ikut ujian, lulus, magang diam-diam. Kalau tidak ada liputan, saya minta (senior,-red) nimbrung kasus-kasus biasa. Tetapi ini menarik,” tuturnya.
Pernah Diusir dari Ruang Sidang
Pada awal meniti karier sebagai advokat, hati Mustolih Sirodj bergejolak.
Sebab, dia harus memutuskan untuk keluar dari zona nyaman.
Bukan perkara mudah, karena ketika itu, Mustolih Sirodj sudah berkeluarga dan mempunyai anak satu.
Dia merasa beruntung karena pada saat keluar dari zona nyaman, sudah mempunyai modal yaitu kartu tanda advokat (KTA) dan pendidikan Master Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta.
“Saya melepaskan profesi wartawan. Tentu berat, karena harus diakui status bapak beranak satu. Tidak menampik ada kebutuhan rutin. Setelah ditimbang, saya bulatkan harus keluar dari comfort zone,” kata dia.
Masa adaptasi merupakan sesuatu yang sulit dijalani. Hal itu pun berlaku bagi Mustolih Sirodj. Ada suatu momen ketika dia hendak keluar dari profesi yang baru dijalani tersebut.
Momen tersebut ketika Mustolih Sirodj diminta oleh majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.