Cerita Profesi Jurnalis Antar Mustolih Siradj Jadi Advokat Publik
Menyambut Hari Pers Nasional, berikut cerita Mustolih Sirodj yang kini menekuni profesi advokat setelah sebelumnya menjalani liku-liku profesi jurnali
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
“Ada salah satu majelis hakim kasus pidana, ketika sidang perdana saya dipersoalkan majelis hakim. Waktu itu belum disumpah, baru pegang kartu sementara. "Mana kartu advokat dan bukti saudara disumpah saudara?" Saya dipaksa untuk melepas toga di depan klien, tapi Saya menolak dan berdebat dengan hakim,” kenangnya.
Di kesempatan itu, dia merasa benar karena sudah mengantongi kartu izin advokat sementara.
Dia sempat berargumen dengan seorang anggota majelis hakim.
Namun, karena majelis hakim memegang kekuasaan penuh di pengadilan, akhirnya dia tidak melanjutkan perdebatan.“Saya hampir mundur jadi advokat, tidak lama dari itu akhirnya boleh beracara, tetapi pasif. Boleh hadir, tetapi tidak boleh menggali, tidak boleh bertanya, boleh mendengar dan menyaksikan. Seperti penonton pada umumnya,” kata dia.
Bahkan, dia sempat berucap “Ah, malas menjadi pengacara,”.
Dukungan keluarga menjadi motivasi bagi Mustolih Sirodj untuk meniti karier sebagai advokat. Setelah lulus ujian sebagai advokat pada 2009, akhirnya dia dilantik pada 14 April 2014.
Gejolak di internal organisasi advokat membuat pelantikannya terganggu.
“Saya direstui keluarga khususnya istri keluar dari profesi wartawan dan ternyata sebulan saya dapat kontrak kerja,” ujarnya.
Integritas Modal Advokat
Waktu berlalu. Mustolih Sirodj hampir selama 10 tahun menjalani profesi sebagai advokat. Tercatat sejumlah kasus pernah ditangani mulai dari pidana, perdata, dan perdata bisnis.
Sampai saat ini, dia mengaku masih melakukan pengembaraan sebagai seorang advokat.
“Kalau ditanya apa spesialisasi? Saya masih melakukan pengembaraan. Kita latar belakang wartawan semua isu dilihat juga, karena satu kasus dengan kasus lain berhubungan,” kata dia.
Sejauh ini, dia tidak memilih-milih kasus. Bahkan, dia bersedia untuk menjadi advokat tanpa dibayar sepeser pun.
Dia mengibaratkan seorang klien sebagai seseorang yang telah menyerahkan kepercayaan kepada advokat untuk meminta bantuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.