Kejaksaan Agung RI Periksa 4 Orang Mantan Pejabat Asabri
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat PT Asabri.
"Iya, penyidik jaksa memeriksa 4 orang saksi," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Kejagung Minta Bantuan OJK untuk Audit Forensik Lacak Aset Kasus Korupsi Asabri
Keempat saksi yang diperiksa merupakan Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero) Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY dan Staf Investasi PT Asabri (Persero) berinisial AS.
Selain itu, Plt Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) Februari 2017-Mei 2017 berinisial IK dan Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juni 2017-2018 berinisial GP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukas Leonard.
Baca juga: Respons LPSK Sikapi Permohonan Justice Colabolator Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Penyidik Kejagung RI juga telah menyita salah satu aset tersangka yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Baca juga: Ungkap Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Ngaku Diapresiasi Publik
Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Total, luas tanah atas nama Benny Tjokrosaputro itu seluas 194 hektare.
Penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka. Ke depan, Kejaksaan Agung RI juga membuka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.