Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker

MAKI desak kpk bongkar sosok King Maker di pusaran kasus pengurusan fatwa MA, termasuk menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascavonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar sosok King Maker.

Pasalnya menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok King Maker berada di pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Sebagaimana diketahui, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya. 

Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA.

Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut. 

"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin melalui keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Boyamin meminta KPK juga menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 

Berita Rekomendasi

Boyamin mengultimatum akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra. 

"Ini tugasnya KPK. Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Boyamin. 

"Kita tunggu sekitar 3-4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat Praperadilan," imbuhnya. 

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak KPK untuk membuka penyelidikan guna mengungkap sosok King Maker berikut perannya dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra. 

"Mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya King Maker," kata Kurnia. 

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas