Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker
MAKI desak kpk bongkar sosok King Maker di pusaran kasus pengurusan fatwa MA, termasuk menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascavonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar sosok King Maker.
Pasalnya menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok King Maker berada di pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebagaimana diketahui, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.
Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa
King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA.
Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin melalui keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Boyamin meminta KPK juga menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta
Boyamin mengultimatum akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.
"Ini tugasnya KPK. Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Boyamin.
"Kita tunggu sekitar 3-4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat Praperadilan," imbuhnya.
Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak KPK untuk membuka penyelidikan guna mengungkap sosok King Maker berikut perannya dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.
"Mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya King Maker," kata Kurnia.
Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.