Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN

Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas warga berbelanja di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Hari ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid-19.

Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:

1. DKI Jakarta

Rekomendasi Untuk Anda

2. Jawa Barat

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas