Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN

Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas warga berbelanja di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Hari ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

7. Bali

Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman

Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH

2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring

3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%

4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan

5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%

Aturan Zona Merah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas