Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN

Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas warga berbelanja di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Hari ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Pegawai BUMN sampai ASN Dilarang pergi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada 9 Februari 2021.

Kegiatan PPKM berskala mikro akan diberlakukan selama dua pekan kebdepan, yakni 22 Februari 2021.

Airlangga mengatakan, ada sejumlah kebijakan PPKM berskala mikro yang mengatur soal pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Berita Rekomendasi

Termasuk, pelarangan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri serta pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek," kata Airlangga.

Poin lainnya yakni penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.

Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI). 

Pemerintah juga resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian dan lembaga pemerintah untuk turut mendukung PPKM skala mikro yang akan dimulai 9-22 Februari 2021.

Hal yang bisa dilakukan, kata Wiku, dengan melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur hari raya keagamaan yaitu Imlek.

Wiku menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang Keras ke Luar Kota

"Kami memohon kepada pimpinan Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan untuk meminta pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," kata Wiku.

Baca juga: Pemerintah: PPKM Mikro Akan Berlaku Mulai Selasa Besok 

Wiku menambahkan, selama perpanjangan PPKM aturan terkait keharusan melakukan pemeriksaan Covid-19 masih sama seperti sebelumnya.

Namun, dalam rangka tahun baru Imlek, masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya harus melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

Dia menekankan, pemeriksaan tersebut harus dilakukan paling lambat satu kali 24 jam jelang keberangkatan.

"Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau GeNose," jelas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas