Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Herman, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Enam personel Polres Balikpapan dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in 6 Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Herman, Terancam Dipecat Tidak Hormat
KOMPAS.COM
ilustrasi: Enam personel Polres Balikpapan dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu. Hal dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur. 

"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).

Lebih jelasnya, lanjut dia, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.

Sebab, kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.

Kepada awak media, Kombes Pol Ade Yaya Suryana turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.

"Jadi di situ, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tuturnya.

Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," ucapnya.

Dijemput Tak Berbaju

Kasus Herman, yang disebut "Dijemput Tak Berbaju" itu diduga terkait pencurian HP. Herman tewas Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 22.00 Wita. Kabar tewasnya Herman dikabarkan seseorang via telepon ke pihak keluarga.

Dikutip Kompas.ID, keluarga tidak boleh melihat jenazah Herman. Seorang anggota polisi berkata, jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman. Seorang yang lain menyodorkan foto tanah galian di telepon genggam kepada anggota keluarga. Lelaki itu bilang, itu merupakan tempat yang baru saja disiapkan untuk pemakaman Herman.

Keluarga heran, kenapa anggota keluarga seperti dipersulit untuk bertemu jenazah yang memang tanggung jawab dan hak keluarga.

Keluarga ingin menyalatkan dan mengebumikannya. Setelah perdebatan yang alot hingga Jumat (4/12/2020) dini hari itu, polisi sepakat memulangkan Herman pukul 08.00 Wita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas