6 Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Herman, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Enam personel Polres Balikpapan dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).
Lebih jelasnya, lanjut dia, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.
Sebab, kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.
Kepada awak media, Kombes Pol Ade Yaya Suryana turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.
"Jadi di situ, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tuturnya.
Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.
Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," ucapnya.
Dijemput Tak Berbaju
Kasus Herman, yang disebut "Dijemput Tak Berbaju" itu diduga terkait pencurian HP. Herman tewas Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 22.00 Wita. Kabar tewasnya Herman dikabarkan seseorang via telepon ke pihak keluarga.
Dikutip Kompas.ID, keluarga tidak boleh melihat jenazah Herman. Seorang anggota polisi berkata, jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman. Seorang yang lain menyodorkan foto tanah galian di telepon genggam kepada anggota keluarga. Lelaki itu bilang, itu merupakan tempat yang baru saja disiapkan untuk pemakaman Herman.
Keluarga heran, kenapa anggota keluarga seperti dipersulit untuk bertemu jenazah yang memang tanggung jawab dan hak keluarga.
Keluarga ingin menyalatkan dan mengebumikannya. Setelah perdebatan yang alot hingga Jumat (4/12/2020) dini hari itu, polisi sepakat memulangkan Herman pukul 08.00 Wita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.