Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Pemakzulan yang Kini Menimpa Donald Trump? Begini Mekanisme di Indonesia Menurut UUD 1945

Pemakzulan adalah proses, cara, atau perbuatan menurunkan (seseorang) dari jabatannya.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Pemakzulan yang Kini Menimpa Donald Trump? Begini Mekanisme di Indonesia Menurut UUD 1945
Kolase Foto: Twitter @SenSchumer dan Instagram @realdonaldtrump
Belakangan ramai pemberitaan mengenai pemakzulan yang dilakukan terhadap Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

Jika Trump terbukti bersalah, tidak ada hukuman langsung, karena dia tidak lagi menjabat.

Namun senat bisa saja, dengan suara mayoritas sederhana, melarang Trump memegang jabatan federal di masa depan.

Dengan Senat terbagi 50-50, dan wakil presiden, Kamala Harris, berperan sebagai tie breaker, "hukuman" itu bisa lolos dengan mudah.

Ada argumen konstitusional yang bisa didapat bahwa Senat yang dikendalikan Demokrat mungkin akan mencoba melakukan ini bahkan jika Trump dinyatakan tidak bersalah.

Mereka akan menerapkan pasal tiga dari amandemen ke-14 pasca-perang saudara terhadap konstitusi AS.

Isi pasal itu yaitu melarang siapa pun yang telah "terlibat dalam pemberontakan atau kerusuhan" terhadap AS dari memegang jabatan federal.

Namun, kemungkinan besar akan menjadi subjek sengketa hukum yang signifikan jika hal itu dilakukan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews,com/Fitriana Andriyani, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas