Polri Instruksikan Seluruh Personel Bersikap Humanis saat Bertugas
Mabes Polri kembali mengingatkan jajarannya di daerah untuk bersikap humanis tetapi tetap tegas saat menjalankan tugasnya di masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kembali mengingatkan kepada jajarannya di daerah untuk bersikap humanis tetapi tetap tegas saat menjalankan tugasnya di masyarakat.
Hal itu pun sesuai amanah program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin membawa Polri lebih humanis.
Instruksi ini sekaligus menanggapi adanya kasus tindakan represif jajarannya di daerah.
"Ini semua sudah jelas ya, bagaimana program prioritas, bagaimana Kapolri sendiri ingin lebih baik, lebih humanis, segala sesuatunya senantiasa memperhatikan HAM dalam era demokrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Mabes Polri Bersuara Terkait Herman yang Tewas Usai Ditangkap Polresta Balikpapan
Terakhir, kasus yang tengah disorot adalah penganiayaan 6 personel Polri terhadap terduga pelaku pencurian ponsel di Polres Balikpapan.
Terkait kasus seperti ini, Polri akan melakukan tindak tegas.
Menurut Rusdi, pimpinan Polri akan menindak tegas personelnya yang terbukti melanggar prosedur dalam kegiatannya.
Hal itu terbukti pimpinan Polri yang tak segan mencopot hingga menyeretnya jajarannya untuk diusut secara pidana.
"Kalau kenyatannya ada anggota keluar dari kebijakan, tentunya pimpinan akan melakukan tindakan tegas. Kasus di Sumbar semua kena pidana dan KKE. Kalau masuk dalam kode etik profesi cenderung akan diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
"Di Kalimantan Timur juga seperti itu. Ini bukti komitmen Kapolri bahwa ke depannya Polri harus lebih baik lebih humanis dalam tugas-tugas senantiasa memperhatikan HAM," tandasnya.
Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Herman, 6 Oknum Anggota Polresta Balikpapan Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Polri memang baru saja menindak anggotnya yang terbukti menyalahi prosedur dalam bertugas.
Dua kasus terakhir yang disorot adalah kasus di Polres Balikpapan dan Polres Solok Selatan.
Untuk kasus di Polres Solok Selatan, Polri memberikan sanksi hukuman pidana terhadap Brigadir KR yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia adalah terduga personel yang diduga menembak mati DPO Judi berinisial NS.
Brigadir KR juga kini telah ditahan dan dicopot dari jabatannya oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, 5 orang rekannya juga mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polri.
Baca juga: Kantor Polsek Diserang Warga Setelah Seorang DPO Penjudi Tewas Tertembak di Solok Selatan
Terkait kasus di Polres Balikpapan, Polri juga menindak 6 personel yang diduga menganiaya pelaku kasus pencurian hingga tewas bernama Herman saat ditahan di Polres Balikpapan.
Mereka semua juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan seluruh personel yang terlibat penganiayaan juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke pelayanan masyarakat Polda Kalimantan Timur.
Pemindahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan seluruh personel.