Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap melanjutkan program bantuan subsidi upah di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja
Foto Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap melanjutkan program bantuan subsidi upah di tengah pandemi Covid-19.

"Kami meminta bapak Presiden, pimpinan DPR agar bantuan subsidi upah tetap ada. Karena bantuan subsidi upah ini menjaga daya beli buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, jika dana untuk bantuan subsidi upah tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, maka pemerintah dapat menganggarkan pada APBN-P.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Atensi Khusus untuk Pembangunan Desa

"Bantuan subsidi upah ini akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," papar Said. 

Selain itu, Iqbal juga berharap kepesertaan program tersebut diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga, semakin banyak lagi buruh yang menerima subsidi upah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya. 

Diketahui, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. 

Besarannya adalah  Rp 600 ribu, yang dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, di mana pekerja ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta

Pemerintah Tak Melanjutkan Program Subsidi Gaji Tahun Ini, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta

Pemerintah memastikan subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lagi dilanjutkan tahun ini.

Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas