Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok King Maker Kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Belum Terungkap, Ini Kata Kejaksaan Agung

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyampaikan pengungkapan ihwal sosok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sosok King Maker Kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Belum Terungkap, Ini Kata Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun, persidangan belum bisa mengungkap sosok King Maker di balik kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyampaikan pengungkapan ihwal sosok King Maker dalam kasus itu hanya bisa diungkap oleh Jaksa Pinangki.

"Kan tergantung sama dia, yang tahu kan dia, dia kan sampai di pengadilan tutup mulut kan," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: KPK Bakal Dalami Siapa King Maker dalam Kasus Pinangki-Djoko Tjandra,

Diketahui, sosok King Maker itu memang juga sempat disinggung di dalam persidangan Jaksa Pinangki. Sejumlah terdakwa mengakui adanya King Maker di balik kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Menurut Ali, dugaan adanya King Maker itu sempat dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK. Atas dasar itu, dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan King Maker itu kepada lembaga anti rasuah.

Baca juga: KPK Janji Bakal Dalami Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra, Siapa Dia Sebenarnya?

"Seinget saya oleh Boyamin dilaporkan ke KPK, biarlah yang tindak lanjuti sesuai laporan itu aja, gak dilaporkan ke tempat kita," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya mengaku juga bersedia jika diminta bantuan oleh KPK untuk ikut mengusut kasus tersebut. Namun hingga kini, belum ada permintaan resmi dari lembaga pimpinan Komjen Firli Bahuri tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Baca juga: Hakim Sebut Pinangki dan Anita Kerap Urus Perkara, Termasuk Grasi Bekas Gubernur Riau

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Desakan agar KPK membongkar sosok King Maker pun muncul dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin meminta KPK juga menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu.

Boyamin mengultimatum akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Ini tugasnya KPK. Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Boyamin.

"Kita tunggu sekitar 3-4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat Praperadilan," imbuhnya.

Sementara Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK untuk membuka penyelidikan guna mengungkap sosok King Maker berikut perannya dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

"Mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya King Maker," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas