Tak Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sakit Sensitif, Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
Pihak kepolisian tak ingin membeberkan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.
Dia terancam 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika ditahan Maheer sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.
Pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Maheer kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Namun, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021).
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Igmam Ibrahim/Denis) (Kompas.com/Tsarina Maharani)