Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini

Bayaran untuk Nurhadi ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, memberikan keterangan pada sidang lanjutan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut menerima fee atau bayaran atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan yang kala itu bergulir di MA. Permohonan PK itu menyangkut gugatan cerai harta gono gini.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Keterangan soal jatah atau fee untuk Nurhadi tertuang dalam berita acara pemeriksaan milik Freddy, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung," kata jaksa membaca BAP Freddy.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terjerat Kredit Macet di Bank Bukopin Senilai Puluhan Miliar

Freddy membenarkan isi BAP tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu nominal jatah yang diberikan ke Nurhadi. "Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya," ucap Freddy.

Baca juga: KPK Telusuri Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug

Dalam BAP, jaksa juga menyebut kuasa hukum Freddy, Rahmat Santoso –yang merupakan adik ipar Nurhadi–, menjanjikan memenangkan PK tersebut di MA. Alasannya karena Rahmat punya keluarga yang menjabat di lingkungan MA. 

Berita Rekomendasi

"Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan."

"Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," kata jaksa kembali membacakan BAP Freddy.

Freddy juga kembali membenarkan BAP tersebut. Ia juga membenarkan bahwa pembayaran kepada Rahmat dilakukan bertahap pada tahun 2015. Totalnya senilai Rp23,5 miliar dari Freddy kepada Rahmat.

saksi kasus Nurhadi
Saksi kasus korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi (Ist)

Rinciannya, pembayaran sebesar Rp19 miliar diberikan ke Rahmat sebelum putusan PK keluar. Kemudian Rp4,5 miliar setelah putusan PK diketok.

Diketahui upaya hukum PK Freddy yang diurus Rahmat berakhir dengan kemenangan di MA pada Mei 2015 lalu.

"Iya," ujar Freddy membenarkan.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas