Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Waktu, PTPN VIII Segera Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab 

PTPN VIII harap dukungan Pemkab Bogor dan pemangku kepentingan lainnya, sama-sama tertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan perkebunan Gunung Mas

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tunggu Waktu, PTPN VIII Segera Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana perkebunan milik PTPN VIII yang berada di kawasan Mega Mendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/1/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perseroan juga memastikan di dalam PTPN VIII tidak terdapat tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah.

Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs

Dalam rilis resmi PTPN VIII, Naning menyebut lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU, bahkan Sertipikat Hak Milik.

Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain.

Apalagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas dikarenakan penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Inventarisasi aset ini dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis.

Berita Rekomendasi

PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Ia menjelaskan, strategi pengembangan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut “STRATEGI 3 ECO” kebun Gunung Mas PTPN VIII terdiri dari Eco Komoditas, Eco Wisata dan Eco Village.

Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah Reboisasi melalui pengembangan Agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi/penghalang buatan; serta Relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar Area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan.

Baca juga: Habib Rizieq Sangat Sedih Tahu Ustaz Maheer Wafat

Dengan banyaknya penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam.

Untuk menyelamatkan, dilakukan proses sertifikasi, optimalisasi penggunaan lahan, dan penyelesaian aset-aset bermasalah baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif sesuai koridor hukum.

“Manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan. Langkah ini dinilai dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.

Ia juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama turut menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII di Perkebunan Gunung Mas karena disinyalir tidak mempunyai alas hak, tidak berizin atau tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas