Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar
Meski sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, kasus Pinangki masih menyisakan misteri, siapa sosok King Maker?
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari masih menyisakan misteri mengenai sosok ’King Maker’ dalam kasus mafia peradilan ini.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada, namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.
Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.
Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap
Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.
Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.
Baca juga: Tuntutan JPU Kepada Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.
”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).
KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020.
Ghufron enggan menyampaikan perkembangan supervisi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.