Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar 

Meski sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, kasus Pinangki masih menyisakan misteri, siapa sosok King Maker?

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar 
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

"Apa pun ini menjadi tugas KPK menindaklanjuti putusan (Jaksa Pinangki)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya.

Beberapa waktu lalu, Boyamin pernah melaporkan sejumlah hal terkait kasus Jaksa Pinangki ke KPK, termasuk melaporkan adanya istilah 'Bapakku-Bapakmu' dan ’King Maker’ di kasus tersebut.

Menurut Boyamin, Polri sudah melakukan tugasnya dengan menjerat Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan juga Tommy Sumardi.

Begitu pun dengan Kejaksaan Agung yang sudah menjerat Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki.

"Jadi ini tugas keduanya sudah cukup dan ini jadi tugas KPK mengungkapkan peran yang lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun di pengadilan Tipikor," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Boyamin menegaskan, apabila dalam 3 atau 4 bulan ke depan KPK tak kunjung mengusut keterlibatan pihak lain di perkara tersebut, ia akan melakukan gugatan praperadilan atas kinerja lembaga antirasuah.

"Jadi ini tugasnya KPK, dan nanti kalau KPK ini enggak bergerak-bergerak kami akan gugat KPK melalui upaya jalur praperadilan atas tidak diprosesnya atau tidak dilanjutkannya proses Djoko Tjandra kepada pihak lain yang terlibat," ujarnya.(tribun network/ham/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas