Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar
Meski sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, kasus Pinangki masih menyisakan misteri, siapa sosok King Maker?
Editor: Theresia Felisiani
"Apa pun ini menjadi tugas KPK menindaklanjuti putusan (Jaksa Pinangki)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya.
Beberapa waktu lalu, Boyamin pernah melaporkan sejumlah hal terkait kasus Jaksa Pinangki ke KPK, termasuk melaporkan adanya istilah 'Bapakku-Bapakmu' dan ’King Maker’ di kasus tersebut.
Menurut Boyamin, Polri sudah melakukan tugasnya dengan menjerat Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan juga Tommy Sumardi.
Begitu pun dengan Kejaksaan Agung yang sudah menjerat Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki.
"Jadi ini tugas keduanya sudah cukup dan ini jadi tugas KPK mengungkapkan peran yang lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun di pengadilan Tipikor," ujarnya.
Boyamin menegaskan, apabila dalam 3 atau 4 bulan ke depan KPK tak kunjung mengusut keterlibatan pihak lain di perkara tersebut, ia akan melakukan gugatan praperadilan atas kinerja lembaga antirasuah.
"Jadi ini tugasnya KPK, dan nanti kalau KPK ini enggak bergerak-bergerak kami akan gugat KPK melalui upaya jalur praperadilan atas tidak diprosesnya atau tidak dilanjutkannya proses Djoko Tjandra kepada pihak lain yang terlibat," ujarnya.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.