Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar 

Meski sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, kasus Pinangki masih menyisakan misteri, siapa sosok King Maker?

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar 
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.

"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KPK tersebut yang akan turun tangan mengusut sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Pinangki.

”Pascavonis Pinangki, ICW mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2).

Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus ini.

Sosok ’King Maker’ menjadi kunci dalam mengungkapnya.

"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.

Berita Rekomendasi

ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.

Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini.

Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

"Rekam jejak Korps Adhyaksa menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata Kurnia.

Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa

Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga meminta KPK menindaklanjuti hasil vonis Pinangki.

KPK diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap di penyidikan maupun persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas