Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar
Meski sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, kasus Pinangki masih menyisakan misteri, siapa sosok King Maker?
Editor: Theresia Felisiani
Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.
"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KPK tersebut yang akan turun tangan mengusut sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Pinangki.
”Pascavonis Pinangki, ICW mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus ini.
Sosok ’King Maker’ menjadi kunci dalam mengungkapnya.
"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.
ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.
Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini.
Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
"Rekam jejak Korps Adhyaksa menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata Kurnia.
Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa
Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga meminta KPK menindaklanjuti hasil vonis Pinangki.
KPK diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap di penyidikan maupun persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.