Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kampus Mengajar? Dibuka untuk Mahasiswa, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya

Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 merupakan bagian progam Kampus Merdeka yang membuka peluang mahasiswa menjadi pendidik di Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Kampus Mengajar? Dibuka untuk Mahasiswa, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya
Tangkap layar kampusmerdeka.kemdikbud.go.id
Kampus Mengajar 2021. Apa Itu Kampus Mengajar? Dibuka untuk Mahasiswa, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya. 

Khususnya, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelosok yang membutuhkan bantuan para pengajar dari para mahasiswa.

Dari data Kemendikbud masih banyak sekolah di daerah 3T yang membutuhkan bantuan para pendamping guru untuk membantu para guru dalam proses belajar mengajar.

Kampus Mengajar 2021.
Kampus Mengajar 2021. Apa Itu Kampus Mengajar? Dibuka untuk Mahasiswa, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya. (Dok. Kemendikbud)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Nizam mengatakan ada syarat bagi mahasiswa yang bergabung di Kampus Mengajar.

"Ada beberapa persyaratan yang harus disimak betul oleh mahasiswa oleh karena itu perlu dicatat dengan baik."

"Pendaftarnya, dikhususkan bagi mahasiswa semester 5 keatas dari semua program studi, minimal IPK 3,00 lalu aktif di organisasi dan dengan izin atau rekomendasi dari masing-masing kampus," kata Nizam.

Bagi mahasiswa yang mengikuti program ini mendapat pengakuan setara 12 SKS, dengan aktifitas mengajar selama enam jam mulai Senin-Jumat.

Nizam mengatakan, ada syarat khusus bagi SD Sasaran Kampus Mengajar.

Berikut rinciannya:

Berita Rekomendasi

- SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T.

- Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD Sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa.

- Selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid 19.

Selain itu, mahasiswa yang ikut serta ke dalam Kampus Mengajar Angkatan 1 berhak mendapatkan insentif dari LPDP bagi mahasiswa.

"Bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar Rp 2,4 juta, namun tergantung besaran UKT di masing-masing kampus," kata Nizam.

Ia mengatakan, dosen pembimbing lapangan juga bisa mendapat mendapat insentif dari Kemendikbud. "Kami menyediakan sertifikat juga bagi dosen pembimbing kegiatan," ujar dia.

Sementara, program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 ini diapresiasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Jumeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas