Demokrat Dorong Pemilu 2022 dan 2023 Digelar, Tak Setuju Pembahasan UU Pemilu Ditunda
Masyarakat bakal memilih siapa kepala daerah yang menurut mereka lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini.
Editor: Hendra Gunawan
Belum lagi, kata dia, akan muncul pertanyaan terkait netralitas ASN yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Padahal, Herzaky menegaskan netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi kita.
"Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tidak dapat menjaga netralitasnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan gelaran Pilkada 2022 dan 2023 semakin tinggi urgensinya jika pemerintah benar-benar mengedepankan penanganan pandemi covid-19.
Menurutnya, rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan Covid-19 di tiap daerahnya.
Masyarakat yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal menghukum dengan cara tidak memilih yang bersangkutan lagi.
Selain itu, kata Herzaky, masyarakat bakal memilih siapa kepala daerah yang menurut mereka lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini.
"Jadi jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi," tutupnya.
Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia DPR dalam hal ini Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli.
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, politikus partai Golkar itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu dirasa kurang tepat dalam situasi saat ini yang tengah fokus menangani pandemi. Karenanya untuk pembahasan RUU Pemilu itu akan dilakukan kembali ketika waktunya sudah dirasa tepat.
"Bahwa hari ini kita tidak atau belum bisa (membahas RUU Pemilu) karena situasi, sekarang kita diajak karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif," kata Doli.