Di Persidangan, Eks Sekretaris MA Ancam Laporkan Saksi ke Polisi karena Dinilai Memfitnah
Nurhadi mengutarakan ancamannya itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/2/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Marieta.
"Ya sudah nanti kami laporkan ke polisi. Nanti saya buktikan. Saya tidak pernah melihat fisiknya, fisiknya aja nggak pernah lihat, apalagi memakai," timpal Nurhadi.
Dalam persidangan yang sama, saksi atas nama Marieta sebelumnya membenarkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono pernah membeli jam tangan mewah merk Richard Mille seharga Rp1,85 miliar pada periode Oktober 2015. Jam tangan mewah itu dibeli Rezky untuk "Babe" yang ia ketahui adalah Nurhadi.
Namun Rezky yang hadir secara daring di persidangan menyanggah pernyataan Marieta.
Ia membantah bahwa pernah membeli jam tangan tersebut di toko Marieta, serta dibeli untuk Nurhadi. Apalagi kata dia, Marieta tidak bisa membuktikan tanda terima pembelian jam, dan apakah jam mewah tersebut pernah digunakan Nurhadi.
"Kalau dia nggak bisa menerangkan jam RM 11 digunakan (Nurhadi), maka saya menganggap dia bohong," kata Rezky.
Rezky juga menegaskan bahwa mertuanya itu tak pernah suka dengan jam tangan Richard Mille jenis Rose Gold. Sekalipun membeli, Rezky menyebut hanya akan bertransaksi di distributor resmi Richard Mille.
"Pak Nurhadi itu nggak pernah suka jam tangan rose gold. Kalau beli saya pasti beli di toko resmi," ucapnya.
"Sekali lagi saya sanggah saya tidak pernah mengucapkan itu sekalipun," jelas dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.