Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Aisha Weddings Serukan Nikah Dini, Psikolog Minta Negara Benahi Aturan Seks di Luar Nikah

Psikolog forensik menanggapi hebohnya wedding organizer Aisha Weddings yang kampanyekan pernikahan dini mulai 12 tahun.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Heboh Aisha Weddings Serukan Nikah Dini, Psikolog Minta Negara Benahi Aturan Seks di Luar Nikah
Via Kompas TV
Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings). Psikolog forensik menanggapi hebohnya wedding organizer Aisha Weddings yang kampanyekan pernikahan dini mulai 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga seorang Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi hebohnya wedding organizer Aisha Weddings.

Adapun, Aisha Weddings ini tengah menjadi sorotan publik karena mengkampanyekan pernikahan anak sejak usia 12 tahun.

Reza menuturkan, seruan tersebut tidak benar karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Namun, ia khawatir karena dalam aturan tersebut ada peluang anak-anak menikah di bawah usia 19 tahun.

Baca juga: Menteri, KPAI, Ombudsman dan DPR Soroti Promosi Nikah Muda Aisha Weddings, Polisi Janji Usut

Baca juga: Polri Pastikan Usut Kasus Aisha Weddings Soal Dugaan Promosikan Pernikahan Usia Anak

"Situs AW (Aisha Weddings) menyebut usia 12-21 tahun. Untuk pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun, memang 'bertentangan' dengan UU Perkawinan."

"Tapi jangan salah lho. UU yang sama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun," kata Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, ada syarat-syarat tertentu yang bisa dipenuhi jika remaja berusia 15 tahun ingin menikah.

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) (Via Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Untuk itu, ia menilai penegak hukum harus mencermati dengan baik unsur pidana yang dikenakan untuk Aisha Weddings.

"Jadi, dalam gambaran ekstrim, pernikahan remaja 15 tahun adalah sah berdasarkan UU Perkawinan jika syaratnya terpenuhi."

"Dari poin ini saja tampaknya semakin goyah unsur pidana dalam AW," ungkap Reza.

Baca juga: Lagi Viral, Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Begini Tanggapan BKKBN

Kendati demikian, ia mendukung adanya kampanye penolakan pernikahan anak.

Namun, yang ia sayangkan, minimnya kehadiran negara dalam memberi atensi untuk menekan seks di luar pernikahan.

"Sisi lain. Kampanye penolakan pernikahan anak adalah baik adanya. Tapi saya sejak lama mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan seks (termasuk di kalangan anak-anak) di luar pernikahan."

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

"Yang terkesan kuat sekarang justru seks di luar pernikahan adalah silakan saja."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas