Heboh Aisha Weddings Serukan Nikah Dini, Psikolog Minta Negara Benahi Aturan Seks di Luar Nikah
Psikolog forensik menanggapi hebohnya wedding organizer Aisha Weddings yang kampanyekan pernikahan dini mulai 12 tahun.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
"Asalkan konsensual (mau sama mau), tidak menularkan penyakit, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki," jelas Reza.
Dari ketiga syarat itu, ia mengaku khawatir program kondomisasi, 'suami istri' tanpa ikatan pernikahan hingga propaganda perilaku seks sejenis justru semakin berkembang.
Padahal, Reza yakin, jumlah anak yang melakukan seks di luar nikah jauh lebih banyak daripada anak-anak yang menikah pada usia belia.
Baca juga: Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses
"Seks di luar nikah ini pula yang menjadi salah satu penyebab pernikahan anak-anak."
"Sehingga, tidak tepat memandang pernikahan anak-anak sebagai masalah yang terisolasi dari masalah-masalah lain," terang Reza.
"Selama fenomena seks di luar nikah tidak menerima perhatian negara, lalu terjadi kehamilan juga di luar nikah."
"Jangan harap kampanye mencegah pernikahan anak-anak akan mencapai sasarannya," tambahnya.
Heboh Aisha Weddings Kampanyekan Nikah Dini
Sebelumnya diberitakan, website wedding organizer yang mengkampanyekan pernikahan anak sejak usia 12 tahun ramai diperbincangkan di media sosial.
Wedding organizer bernama Aisha Weddings secara terang-terangan mengajak para muslim untuk menikah dini.
Bahkan, ia juga menyarankan agar calon mempelai yang masih anak-anak bisa melakukan pernikahan siri terlebih dahulu.
Baca juga: Lindungi Anak-anak, Menteri PPPA Minta Kominfo dan Polri Selidiki Aisha Weddings
Dalam situsnya, Aisha Weddings mengharuskan wanita untuk menikah di rentang usia 12 - 21 tahun.
Menurutnya, menikah di usia dini merupakan kewajiban bagi semua wanita muslim.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.