Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan RUU Pemilu, Hanura : Memang Tak Ada Urgensi Ubah UU Pemilu saat Ini
Pantai Hanura menghargai keputusan dari Komisi II, sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan partainya sangat menghargai keputusan dari Komisi II.
"Hanura sangat menghargai keputusan tersebut. Karena memang tidak ada urgensi yang mendesak untuk mengubah UU Pemilu saat ini," ujar Gede Pasek, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Bantah Ikut Setujui untuk Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Karena draf RUU Pemilu sendiri dilihat Gede Pasek hanya lebih kepada upaya penguatan kartelisasi kekuasaan dan bukannya penguatan demokrasi atau untuk kedaulatan rakyat.
"Sehingga sikap Pemerintah yang sudah tegas menolak pembahasan membuat fraksi-fraksi DPR RI juga tidak bisa memaksakan kehendaknya," ungkapnya.
Apalagi, kata Gede Pasek, fraksi yang ada saat ini dalam parlemen juga mayoritas memang menolak pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Polemik Revisi UU Pemilu Jadi Alasan Prolegnas Prioritas 2021 Belum Ditetapkan
Lebih lanjut, Hanura menilai saat ini lebih baik KPU memanfaatkan waktu luang yang ada untuk membuat turunan teknis dari PKPU untuk mengatur tahapan Pemilu Pilkada dan Pilpres di 2024, dengan demikian, pelaksanaan pemilu bisa menjadi lebih baik lagi.
"Sekarang ada waktu yang lebih luang dan lapang bagi KPU untuk membuat turunan teknisnya agar pelaksanaan Pemilu lebih baik lagi," kata dia.
"KPU harus segera melakukan simulasi kajian dan perbaikan PKPU yang mengatur secara teknis tahapan Pemilu Pilkada dan Pilpres di tahun yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.