Laporan soal Situs Aisha Weddings Sudah Masuk, Polda Metro: Kami Lakukan Klarifikasi
Yusri memastikan penyelidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut walaupun pemilik situs akan menghapus situs mereka.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal situs Aisha Weddings di aishaweddings.com yang diduga mempromosikan pernikahan usia dini.
"Sudah masuk di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini masih kami lakukan klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Adapun laporan tersebut berasal dari pelapor Sahabat Milenial Indonesia (Samindo).
Baca juga: VIRAL Ajakan Nikah Muda oleh Aisha Weddings, BKKBN: Secara Biologis itu Sangat Menyesatkan
Menurut Yusri, penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil pihak pelapor terlebih dahulu.
"Kami klarifikasi pelapornya, sementara kita profiling akun tersebut," imbuh Yusri.
Yusri memastikan penyelidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut walaupun pemilik situs akan menghapus situs mereka.
"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun mau dihapus atau ditenggelamkan," tegas Yusri.
Sebelumnya, Situs Aisha Weddings ramai dibicarakan publik gegara mempromosikan nikah usia dini.
Baca juga: Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan
Usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings ke Bareskrim Polri, pelaporan juga dilakukan ke Polda Metro Jaya.
Adalah Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) yang menjadi pelapor terhadap Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya
Advokat Samindo Diana Riantina mengatakan, pelaporan tersebut didasari karena menurutnya promosi nikah usia dini yang digencarkan oleh Aisha Weddings menimbulkan keresahan publik.
"Kemarin kami ke Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi langsung dengan Unit PPA, sudah membuat resah karena di dalam web itu ada unsur yang melanggar undang-undang," kata Diana saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut, Diana mengatakan laporannya saat ini telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, dalam perihal iklan, konten terkait promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Diana mengatakan, promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.
Secara tegas, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pihak dari Aisha Weddings, serta mengungkap orang yang membuat situs tersebut.
"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang baru telah mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan yakni usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.
"Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," pungkas Diana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.