Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank

Andi Darma dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan suap atas terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Saksi di persidangan kasus korupsi mantan sekretaris MA Nurhadi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan suap atas terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/2/2021).

Dalam kesaksiannya, Andi Darma mengakui Rezky Herbiyono pernah mengajukan pinjaman ke pihak Bank Bukopin pada periode 2015, dan hingga kini masih terjerat kredit macet.

Andi mengatakan, pengajuan pinjaman itu bisa diberikan bank lantaran Riezky adalah menantu dari Sekretaris MA Nurhadi.

Ia mendapat informasi mengenai Rezky dari Iwan Liman, salah satu nasabah Bank Bukopin, serta dari salah seorang account officer yang memproses pengajuan pinjaman Rezky. 

Baca juga: Prabowo Soroti Fadli Zon dan Ali Lubis di Pidato HUT Gerindra? Effendi Ghazali: Bisa ke Siapa Saja

"Saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang," ucap Andi.

Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, Andi menegaskan bahwa pertimbangan tersebut bukan yang utama. Pihak bank dalam memberi pinjaman tetap melihat aspek utama yakni bisnis. Faktor sosial hanya sebagai faktor pertimbangan tambahan.

"Penilaian persetujuan kredit variabelnya banyak. Salah satunya tadi, tapi utamanya tetap kita lihat aspek bisnis. Faktor sosial sebagai faktor tambahan," lanjut dia.

Dalam persidangan yang sama, terungkap Rezky Herbiyono ternyata terjerat kredit macet di Bank Bukopin puluhan miliar, dengan agunan atau jaminan aset pribadi Nurhadi

Andi menjelaskan, pinjaman pertama diajukan Rezky pada bulan Januari 2015 dengan maksud sebagai modal kerja sebesar Rp20 miliar.

Rezky memberi jaminan tanah dan bangunan di Surabaya, serta tanah dan bangunan sertifikat rumah di Hang Lekir Jakarta Selatan.

Uang tersebut lunas secara bertahap pada Juni 2017, Rp16 miliar dan Desember 2017 Rp4 miliar.

Sementara pinjaman kedua diajukan pada April 2015 dengan maksud kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp38 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas