Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank
Andi Darma dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan suap atas terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Agunannya adalah tanah bangunan di Patal Senayan. Ada Rp35 miliar tersisa belum lunas.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2015 melalui CV Herbiyono Indoperkasa Rezky juga mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marker senilai Rp30 miliar.
Pinjaman itu dijamin dengan tanah kebun sawit di Sumatera, dan tanah di Surabaya, dan Patal Senayan.
Sampai sekarang, masih tercatat hutang sebesar Rp30 miliar belum termasuk bunga berjalan.
Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.
Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.