Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang

Rezky membeli jam merk Richard Mille seharga Rp 1,85 miliar lantaran mirip seperti kepunyaan Moeldoko.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis (11/2/2021).

Sidang beragenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, nama Moeldoko sempat disebut saat jaksa menggali keterangan saksi terkait pembelian jam tangan mewah oleh Rezky Herbiyono.

Saksi yang dihadirkan jaksa atas nama Marieta adalah pihak swasta yang diketahui sebagai penjual jam tangan mewah.

Baca juga: Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank

Awalnya jaksa bertanya pembelian jam tangan mewah merk Richard Mille oleh Rezky di toko milik Marieta.

Pembelian jam tangan mewah itu dibeli Rezky untuk mertuanya, Nurhadi.

Rezky membeli jam merk Richard Mille seharga Rp 1,85 miliar lantaran mirip seperti kepunyaan Moeldoko.

BERITA REKOMENDASI

"Disampaikan ya kepada saudara? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh pak Moeldoko?," tanya jaksa KPK.

Baca juga: Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan

Marieta pun mengakui bahwa Rezky mengajak rekannya ke tempat penjualan jam tangan mewah dan memilih merk tersebut karena sama seperti merk jam yang digunakan Moeldoko.

Namun dalam keterangannya, tak dijelaskan siapa nama Moeldoko yang dimaksud.

"Oh dia biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko 'Ini bagus nih kaya punyanya Pak Moeldoko, si Babeh mau nih kaya gitu', kaya lagi cerita," ungkap Marieta.

Marieta menjelaskan Rezky membeli jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1.850.000.000 (Rp1,85 miliar) dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali.


"Tadi 13 Oktober 2015 ya Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan pak Nurhadi. Harganya di sini saudara sebutkan Rp1.850.000.000, betul ya. Dibayarkan sebanyak tiga kali, sama ke rekening Jin Satchai sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di tanggal 13 Oktober 2015, apa kaitannya Iwan Liman?," tanya Jaksa.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terjerat Kredit Macet di Bank Bukopin Senilai Puluhan Miliar

"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," jawab Marieta.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas