Rekomendasi PAPDI: Penyintas Bisa Disuntik Vaksin, Minimal 3 Bulan Setelah Sembuh
PAPDI minta penyitas Covid-19 juga dapat vaksin minimal 3 bulan setelah sembuh, Kemenkes sebut hingga kini penyitas belum diprioritaskan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
Adapun dalam prosedural vaksin CoronaVac di pusat informasi Nasional BPOM disebutkan bahwa pedoman penggunaan untuk mereka yang pernah atau sedang menderita Covid-19, vaksinasi dapat ditunda sampai tidak terdapat gejala Covid-19 selama 72 jam.
Kemudian, mengutip otoritas kesehatan Inggris CDC, karena risiko kesehatan yang parah terkait dengan Covid-19 dan fakta bahwa infeksi ulang Covid-19 dimungkinkan, vaksin harus diberikan kepada siapapun, terlepas dari apakah dia sudah terkena infeksi Covid-19 atau belum.
CDC juga menyatakan saat ini para ahli belum mengetahui sampai kapan seseorang terlindungi dari sakit kembali setelah sembuh dari Covid-19.
Kekebalan yang didapat seseorang dari infeksi, yang disebut kekebalan alami, bervariasi dari orang ke orang.
Beberapa bukti awal menunjukkan kekebalan alami mungkin tidak bertahan lama.
"Kami tidak akan tahu berapa lama kekebalan yang dihasilkan oleh vaksinasi bertahan sampai kami memiliki lebih banyak data tentang seberapa baik vaksin tersebut bekerja," tulis pernyataan CDC.
Kekebalan alami dan kekebalan yang disebabkan oleh vaksin adalah aspek penting dari Covid-19 yang coba dipelajari lebih lanjut oleh para ahli, dan CDC akan terus memberi informasi kepada publik saat bukti baru tersedia.(tribun network/rin/dod)