Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan

Hal ini disampaikan oleh Cholil menanggapi dugaan promosi pernikahan usia 12-21 tahun yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan
Via Kompas TV
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan berdasarkan hukum Islam serta penelitian ilmiah, pernikahan usia dini akan menimbulkan kerusakan.

Hal ini disampaikan oleh Cholil menanggapi dugaan promosi pernikahan usia 12-21 tahun yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.

"Di dalam Islam itu,  memerintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan yang bermaslahah. Pernikahan dini di umur 15 tahun di bawah umur 19 tahun secara penelitian ilmiah itu menimbulkan mafsadah dan kerusakan," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).

Menurut Cholil, pernikahan pada usia dini tidak ideal karena secara biologis proses pertumbuhannya belum sempurna.

Baca juga: Aisha Weddings Dicurigai Bawa Misi Tertentu, Komnas Perempuan: Polisi Harus Segera Usut Tuntas

Pengetahuan yang dimiliki oleh anak-anak ini juga belum cukup untuk menjalankan dunia pernikahan.

"Sehingga di bawah 19 tahun dianggap mafsadah," tutur Cholil.

Agama Islam, menurut Cholil, memberikan kriteria kepada calon pengantin perempuan dan laki-laki yang hendak menikah.

BERITA REKOMENDASI

Terdapat sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh laki-laki dan perempuan sebelum menikah.

"Agama mendukung agar pernikahan itu setelah ada kemampuan. Kemampuan fisik, kemampuan pengetahuan, mental bagi perempuan," jelas Cholil.

"Bagi laki-laki selain fisik, mental dan pengetahuan, juga ada ekonomi. Karena kewajiban untuk membiayai adalah laki-laki," tambah Cholil.

Sehingga, agama Islam melarang pernikahan di usia dini, karena secara kemampuan belum sempurna.

"Oleh karena itu, pernikahan umur 12, 13 tahun, Islam melarangnya, karena itu masih belum sempurna. Belum maslahah dalam menjalankan hubungan dan kehidupan rumah tangga," pungkas Cholil.


Seperti diketahui, layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dalam situsnya tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas