Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita

Berikut ini sosok Heru Hidayat yang kembali terlibat dalam dugaan kasus korupsi besar, kali ini dengan kasus PT Asabri (Persero).

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Heru Hidayat yang kembali terlibat dalam dugaan kasus korupsi besar, kali ini dengan kasus PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, Heru Hidayat telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari dua kasus besar korupsi merugikan negara puluhan triliun rupiah itu, belakangan tim Kejagung telah  menyita aset Heru Hidayat, yakni 20 kapal dan 23 hektare tanah.

Satu dari 20 kapal milik  Direktur PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, adalah kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.

Lalu siapa sebenarnya Heru Hidayat dan bagaimana sepak terjangnya?

Baca juga: Prabowo Soroti Fadli Zon dan Ali Lubis di Pidato HUT Gerindra? Effendi Ghazali: Bisa ke Siapa Saja

Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer

Punya Kapal LNG Terbesar di Indonesia

Diberitakan Tribunnews.com, Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM).

Berita Rekomendasi

Ia memiliki aset-aset yang kini disita Kejagung.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga: DPR Sebut Saat Ini Belum Perlu Pansus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: KSPI Desak DPR Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Megakorupsi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: KSPI Tak Terima Jika Dugaan Megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan karena Risiko Bisnis

"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.

Dijelaskan Febrie, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia. 

"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.

Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat.

Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.

"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macam-macam jenisnya," tandas dia.

Mega Skandal Korupsi

Artikel lain Tribunnews.com juga menuliskan, Heru Hidayat terlibat dalam kasus besar korupsi yang ditangani Kejagung.

Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.

Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.

Dalam kasus Jiwasraya dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.

“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini. Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ujar ST Burhanuddin dalam Program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.

“Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum. Mereka pada bilang ‘Hebat. Berani ya.’ Itu yang pertama kali saya dapatkan,’berani ya.’ Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham,” jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung melihat dua tersangka ini adalah pelaku utama di kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.

“Alhamdulillah kondisi para pemain saham, boleh ditanya, menjadi lebih kondusif dan normal kembali. Milenial juga sudah mulai masuk, mungkin melihat kondisi saham mulai normal, tidak ada lagi goreng-menggoreng yang tidak karuan,” jelasnya.

Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.

Baca juga: Kejagung Minta Bantuan OJK untuk Audit Forensik Lacak Aset Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Ferari F12 Berlinetta Milik Tersangka Asabri Heru Hidayat Ikut Disita Kejagung

Baca juga: Aset para Koruptor Asabri Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Pada Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn)  Adam Rachmat Damiri, dan mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, Letjen (Purn)  Sonny Widjaja.

Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.

Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim, Srihandriatmo Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas