ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar
Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Ini sanksi bila melanggar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021.
Pasalnya, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.
Larangan ini merupakan upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujarnya, dikutip dari Menpan.go.id, Rabu (10/2/2021).
Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Namun, apabila ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Baca juga: Sambut Imlek 2021, Wamendag Berharap Sektor Kesehatan dan Ekonomi Indonesia Segera Pulih
Baca juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek Akhir Pekan Ini
Meskipun telah memperoleh izin karena keadaan mendesak, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan bepergian, seperti berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Imlek 2021, Anggota DPR Rudianto Tjen Rayakan Secara Sederhana dan Terbatas Bersama Keluarga Inti
Baca juga: Kapasitas Dine In di GI Kini 50 Persen, Makan Bareng Keluarga Saat Imlek Boleh
Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Tjahjo meminta ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.
Baca juga: PM Lee: Menghargai Keluarga Saat Imlek Penting, Tapi Batasi Interaksi Saat Covid-19 Juga Perlu
Baca juga: Apa Itu Gong Xi Fa Cai? Ucapan yang Sering Didengar saat Perayaan Tahun Baru Imlek
Sanksi
Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.