Buku SMA Kecolongan Muat Link Porno, DPR Prihatin hingga P2G Minta Mendikbud Tarik dari Peredaran
Sebuah buku pelajaran Sosiologi SMA Kelas VII di Jawa Barat membuat heboh masyarakat lantaran memuat tautan menuju situs komik porno.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Buku mata pelajaran Sosiologi SMA Kelas XII di Jawa Barat tengah menjadi sorotan karena adanya muatan link porno.
Sorotan itu pun sampai terdengar oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Huda mengatakan, masuknya link porno dalam buku ajar itu menjadi keprihatinan banyak kalangan.
Ia pun mempertanyakan pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penerbitan buku di sekolah.
Komisi X, kata Huda, meminta Kemendikbud untuk meningkatkan pengawasan mengenai aktivitas penerbitan di lingkungan sekolah.
"Kemendikbud itu punya Sistem Informasi Perbukuan Indonesia yang harusnya mengawasi aktivitas penerbitan di lingkungan sekolah termasuk buku ajar," kata Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Ternyata China, Tengku Zulkarnain Ucap Selamat Tahun Baru Imlek, Yunarto Wijaya Bereaksi Sebut Ayah
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Sudjiwo Tedjo Beber Fakta Soal Buzzer, Beda Berpendapat, Curhat dengan Baper
Huda menyarankan agar sistem informasi perbukuan itu dimaksimalkan.
Sehingga, tidak ada lagi kontroversi terkait muatan link porno dalam buku pelajaran sekolah.
"Harusnya hal itu dimaksimalkan sehingga buku-buku ajar yang beredar di sekolah tidak lagi memuat hal-hal kontroversial."
"Seperti masuknya link porno yang bisa memberikan dampak negatif kepada peserta didik," kata Huda.
Baca juga: Viral Mempelai Pria Jadi WO di Pernikahannya Sendiri, Pengantin Wanita Ditinggal Karena Sibuk
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Setelah menerima adanya laporan ini, mereka meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menarik buku tersebut dari peredaran.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim juga meminta, agar Mendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs bermuatan konten pornografi tersebut.
"Sebab, hingga rilis pernyataan resmi ini dibuat, situs tersebut masih eksis dan belum diblokir," kata Satriawan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Dinas Pendidikan Jawa Barat Benarkan Adanya Temuan Situs Porno di Buku Pelajaran Sosiologi SMA
Baca juga: Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya