Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Menanggapi hal tersebut Novel merasa laporan tersebut aneh dan tidak masuk akal.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (12/2/2021), Novel mengatakan apa yang disampaikannya diyakini benar.
"Apa yang saya sampaikan itu saya yakin benar dan tentang adanya orang dalam hal ini adalah almarhum Ustaz Maheer yang meninggal di dalam tahanan itu masalah lho."
"Apalagi kasusnya kasus penghinaan dan saya yakin di internal Polri hal seperti itu pasti diperiksa," tegas Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Ogah Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Ustaz Maheer: Itu Aneh
Baca juga: Komentari Pelaporan Novel Baswedan, Iwan Fals: Gitu Aja Dilaporin, Dikit-dikit Lapor
Selanjutnya Novel tidak mau menanggapi pelaporan tersebut.
Pasalnya, ia merasa apa yang disampaikannya tidak ada masalah sama sekali.
"Jadi saya kira saya enggak perlu menanggapi karena mau ditanggapi dari sisi mana. Apa yang saya sampaikan itu tidak ada masalah sama sekali," ungkapnya.
Menurut Novel, cuitannya di Twitter merupakan ungkapan rasa keprihatinan dan kemanusiaan.
Ia juga tidak ingin menghapus cuitannya di Twitter karena merasa tidak memiliki kepentingan untuk itu.
Baca juga: Bareskrim Telah Terima Laporan PPMK Soal Cuitan Novel Baswedan Meninggalnya Maheer
Baca juga: Dilaporkan karena Komentari Wafatnya Ustaz Maheer, Novel Baswedan Enggan Tanggapi: Laporan Itu Aneh
Yakin Pelaporan Dirinya Tidak akan Ditindaklanjuti
Novel merasa yakin pelaporan atas dirinya tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.
"Saya tidak yakin akan ditindaklanjuti laporan seperti itu ya. Bahkan saya pernah melaporkan Dewi Tanjung yang berbicara seperti itu pun dari Polri sepertinya tidak menindak lanjuti apa-apa," ujar Novel.
Novel menambahkan ia merasa laporan tersebut bukan merupakan suatu masalah dan mengada-ada.
Ia juga menegaskan polisi tidak wajib untuk merespons semua hal yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Soal Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Baca juga: Respons Novel Baswedan Soal Dirinya Dilaporkan Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
Pelapor Bisa Dikenai Pidana
Novel menjelaskan jika laporan yang mengada-ada bisa diancam pasal KUHP.
"Kalau laporan itu mengada-ada justru bisa kita baca dalam KUHP itu di bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu bisa diancam pasal 220 KUHP.
"Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah," tuturnya.
Ia menambahkan apa yang disampaikannya adalah bentuk rasa kemanusiaan yang baik.
Justru ketika orang tidak memiliki rasa kemanusiaan, itu malah tidak baik.
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS
Bareskrim Telah Terima Pelaporan Novel Baswedan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan pelapor kepada Penyidik Senior KPK tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," pungkas Rusdi.
Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit
Kronologi Kasus
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Pelaporan tersebut atas cuitan Novel di Twitter tentang tanggapannya mengenai meninggalny Ustaz Maheer At-Thuwailibi di tahanan.
Berikut cuitan Novel Baswedan dalam akun Twitternya @nazaqista:
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)