Polri Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Lanjutan Terkait Cuitan Abu Janda Soal Islam Arogan
Dalam waktu dekat, Polri gilir pemeriksaan saksi di kasus ujaran SARA Permadi Arya alias Abu Janda soal Islam Arogan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lanjutan terkait kasus ujaran SARA Permadi Arya alias Abu Janda soal Islam Arogan dalam waktu dekat ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik tengah membuat jadwal pemeriksaan saksi lanjutan terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi yang akan dipanggil.
"Kita tunggu penyidik ya. Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan-tindakan lanjutan daripada kasus ini tentunya penyidik yang akan melakukan itu semua," kata Brigjen Rusdi dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Usai Bertemu, Natalius Pigai Tak Mau Menuduh Abu Janda Sebagai Buzzer
Atas dasar itu, pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Terakhir, Polri telah memeriksa Tengku Zulkarnain sebagai saksi dalam kasus Abu Janda tersebut.
"Jadi kita tunggu saja langkah-langkah dari penyidik dan lain sebagainya kita tunggu informasi itu," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus ujaran SARA terkait cuitan 'Islam Arogan' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam lamanya.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Abu Janda tampak memakai pakaian kemeja berwarna hitam saat memenuhi pemeriksaan Polri.
Dia juga mengenakan blankon, masker dan membawa tas ransel.
Abu Janda keluar dari Gedung Utama Bareskrim Polri Awaloedin Djamin.
Dia terlihat ditemani oleh kedua kuasa hukumnya saat memenuhi pemeriksaan kali ini.
Kepada awak media, Abu Janda mengklaim telah diperiksa selama 12 jam di gedung pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.