Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Djalil Mengaku Kecolongan Kasus Peralihan Nama Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti

BPN bersama kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan apakah ada keterlibatan notaris atau pejabat pembuat akta tanah dalam kasus penipuan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sofyan Djalil Mengaku Kecolongan Kasus Peralihan Nama Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti
Istimewa:
Dino Patti Djalal (kiri) bertemu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri), Rabu (10/2/2021). 

Agus mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.

Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020.

Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.

"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.

Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli oleh Yurmisnawita.

Baca juga: BPN Akan Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

Baca juga: Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal Laporkan Kasus Peralihan Sertifikat Tanah ke Polisi

"Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi. Maka dengan demikian ATR/BPN mendukung Pak Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," jelas dia.

Sementara itu Dino dalam keterangan terbarunya mengatakan, polisi sebenarnya telah menangkap pelaku pemalsu sertifikat rumah keluarganya.

Berita Rekomendasi

Tersangka atas nama Fredy Kusnadi itu ditangkap pada 11 November 2020.

"Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas," kata Dino melalui akun Twitter-nya yang sudah Tribunnews.com konfirmasi langsung ke Dino, Kamis (11/2/2021).

Setelah itu, kata Dino, Fredy kabur dari rumahnya. Dino pun mengutarakan keanehannya dalam peristiwa ini.

"Anehnya, peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang Fredy Kusnadi ini tidak pernah disampaikan kepada saya dan keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban," tambah Dino.

Penasihat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengatakan Fredy sudah dibebaskan berdasarkan info secara mandiri dari sejumlah satpam di lokasi penangkapan, yakni Kompleks Executive Paradise yang ditemuinya semalam.

"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.

Konferensi pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas soal kasus yang menimpa Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021).
Konferensi pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas soal kasus yang menimpa Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021). (istimewa)

Ia mengatakan bahwa Fredy Kisnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas