Perludem Pertanyakan Urgensi 271 Daerah Diisi Penjabat Selama 1-2 Tahun Jika RUU Pemilu Tak Dibahas
Dengan tak direvisinya UU Pemilu, hal itu akan membuat kemungkinan 271 daerah di 2022 dan 2023 bisa dijabat oleh penjabat (Pj) menguat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dengan tak direvisinya UU Pemilu, hal itu akan membuat kemungkinan 271 daerah di 2022 dan 2023 bisa dijabat oleh penjabat (Pj) menguat.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan urgensi 271 daerah itu diisi oleh Penjabat dalam kurun waktu yang cukup lama yakni 1-2 tahun.
"Jadi terkait daerah yang akan diisi oleh Pj memang dimungkinkan. Tetapi apa urgensinya daerah-daerah tersebut harus diisi oleh Pj selama kurun waktu 1-2 tahun?" tanya Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/2/2021).
Khoirunnisa sendiri lebih meyakini bahwa Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menata ulang waktu penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, daerah-daerah itu tak akan diisi oleh penjabat melainkan kepala daerah definitif.
"Padahal kita punya kesempatan untuk menata ulang waktu penyelenggaraannya," tegas Khoirunnisa.
Baca juga: Perludem Sayangkan Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan Bahas RUU Pemilu: Banyak yang Perlu Dibenahi
Di sisi lain, dia menyayangkan keputusan dari Komisi II yang sepakat tak membahas RUU Pemilu. Sebab menurutnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu saat ini.
"Tentu kami menyayangkan revisi uu pemilu tidak jadi dibahas, karena sebetulnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu kita. Misalnya soal desain keserentakan pemilu, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukumnya," ungkapnya.
Selain itu, Khoirunnisa menilai sebenarnya kelanjutan dibahas tidaknya RUU Pemilu masih menggantung. Alasannya, dalam rapat paripurna DPR RI kemarin Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tidak dibahas.
"Jadi kalau saya melihatnya lanjut tidaknya pembahasan RUU pemilu ini masih menggantung, karena di rapat paripurna kemarin DPR tidak membahas soal Prolegnas Prioritas 2021. Artinya RUU Pemilu masih belum dikeuarkan dari daftar prolegnas tersebut," imbuhnya.
Akan tetapi jika nantinya RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dipastikan tidak dilanjutkan maka Perludem akan melakukan langkah mitigasi.
"Tapi jika nanti secara resmi sudah ditetapkan bahwa ini tidak lanjut maka perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan mitigasi terkait kompleksitas yang akan dihadapi di 2024 nanti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.